PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ON LINE
SMP NEGERI 1 KEMBARAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
- WAKTU
GELOMBANG 1
|
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
HARI |
PUKUL |
|
1 |
PENDAFTARAN |
2 s/d 4 Juli 2018 |
SENIN SELASA RABU |
08.00 – 12.00 08.00 – 12.00 08.00 – 12.00 |
|
2 |
PENGUMUMAN |
5 Juli 2018 |
KAMIS |
08.00 |
|
3 |
PENGAMBILAN BERKAS, bagi pendaftar yang tidak diterima. |
5 dan 6 Juli 2018 |
KAMIS JUMAT |
08.00 – 12.00 08.00 – 11.30 |
|
4 |
DAFTAR ULANG |
6, 7 dan 8 Juli 2018 |
KAMIS JUMAT SABTU |
08.00 – 12.00 08.00 – 11.30 08.00 – 12.00
|
GELOMBANG 2 ( gelombang 2 dibuka apabila pada gelombang 1 daya tampung tidak terpenuhi )
|
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
HARI |
PUKUL |
|
1 |
PENDAFTARAN |
9 s/d 11 Juli 2018 |
SENIN SELASA RABU |
08.00 – 12.00 08.00 – 12.00 08.00 – 12.00 |
|
2 |
PENGUMUMAN |
12 Juli 2018 |
KAMIS |
08.00 |
|
3 |
PENGAMBILAN BERKAS, bagi pendaftar yang tidak diterima. |
12 dan 13 Juli 2018 |
KAMIS JUMAT |
08.00 – 12.00 08.00 – 11.30 |
|
4 |
DAFTAR ULANG |
12, 13 dan 14 Juli 2018 |
KAMIS JUMAT SABTU |
08.00 – 12.00 08.00 – 11.30 08.00 – 12.00
|
- DAYA TAMPUNG
Daya Tampung Tahun Pembelajaran 2018/2019 adalah 7 Rombongan Belajar, atau sejumlah 224 siswa, yang terdiri dari :
- Kuota Radius Zona Terdekat Sekolah adalah 90 % atau 202 siswa.
- Kuota Luar Radius Zona Terdekat:
Jalur Prestasi, 5 % atau 11 siswa
Jalur Khusus, 5 % atau 11 siswa
- PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU
- Lulus SD/MI/Sderajat
- Memiliki Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUS/Surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat.
- Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018.
- MEKANISME PENDAFTARAN
- Tata Cara pendaftaran diatur sebagai berikut :
- Sebelum melakukan pendaftaran calon peserta didik baru menentukan jalur seleksi yang akan dipilih terlebih dahulu : Jalur Radius Zona Terdekat Sekolah atau Jalur di Luar Zona Terdekat Sekolah ( Prestasi atau Jalur Khusus ) ;
- Tempat pendaftaran di SMP Negeri 1 Kembaran ;
- Calon peserta didik baru datang langsung ke salah satu sekolah yang dipilih untuk melakukan proses pendaftaran ;
- Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan terlebih dahulu mengisi formulir Pendaftaran A dan melampirkan berkas pendaftaran sesuai jalur yang dipilih untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia PPDB Online Tingkat Sekolah.
- Calon peserta didik baru melakukan proses penentuan koordinat rumah bersama-sama dengan Panitia PPDB sekolah, selanjutnya hasil penentuan koordinat dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Koordinat Rumah yang ditanda tangani oleh Orangtua/Walimurid dan Ketua PPDB Sekolah.
- Apabila terjadi kendala teknis sehingga tidak dapat melakukan penentuan koordinat rumah, maka Panitia PPDB Sekolah dapat menentukan jarak rumah calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilih secara manual dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Jarak Rumah yang ditanda tangani oleh Orangtua/Walimurid dan Ketua PPDB Sekolah.
- Setelah formulir pendaftaran, berkas pendaftaran dan Berita Acara Kesepakatan Koordinat/Jarak Rumah diteliti dan disahkan kebenarannya oleh Panitia PPDB Sekolah selanjutnya Operator sekolah menginput data calon peserta didik baru sesuai formulir kedalam aplikasi/laman pendaftaran secara online;
- Operator sekolah mencetak kartu pendaftaran PPDB Online sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar untuk diserahkan kepada calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan sebagai bukti pendaftaran dan 1 (satu) lembar untuk dokumen sekolah;
- Bagi calon peserta didik baru yang telah mendaftar diberi tanda bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan panitia di Sekolah;
- Calon peserta didik baru yang telah menerima dan menandatangani berkas registrasi serta datanya sudah masuk dalam aplikasi PPDB Online tidak diperkenankan mengubah pilihan maupun urutan sekolah.
- Calon peserta didik baru dapat memantau peringkat seleksi (jurnal online) pada laman http://ppdb.banyumaskab.go.id;
- Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi dari sekolah ;
- Bagi calon peserta didik baru yang diterima di sekolah bukan tempat mendaftar diwajibkan mengambil sendiri berkas pendaftarannya untuk diserahkan ke panitia sekolah dimana siswa tersebut diterima.
- Persyaratan Pendaftaran pada Jalur Radius Zona Terdekat Sekolah :
- Persyaratan Umum :
- Menyerahkan Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS/surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat;
- Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran ;
- Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/Walimurid ;
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) Orangtua/Walimurid ;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua / Wali Calon Peserta didik, bermaterai
- Bagi calon peserta didik baru dengan alamat domisili di Kartu Keluarga (KK) bukan di Kabupaten Banyumas wajib melampirkan asli Surat Keterangan dari Sekolah Dasar (SD) dan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk walimurid/orangtua tempat calon peserta didik tinggal selama menempuh pendidikan SD di Kabupaten Banyumas ;
- Menyerahkan Berita Acara Kesepakatan Koordinat/Jarak Rumah ;
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/walimurid serta Kartu Keluarga (KK) asli Calon Peserta didik ;
- Menyerahkan fotocopy KIP, bagi yang memiliki.
- Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah;
- Jumlah pilihan sekolah calon peserta didik baru :
- Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan sekolah negeri/swasta yang domisilinya ke sekolah masuk dalam radius zona terdekat sekolah (radius 0-10 Km untuk SMP Negeri 1 Kembaran)
- Persyaratan Pendaftaran pada Jalur Di Luar Radius Zona Terdekat Sekolah (Jalur Prestasi) :
- Menyerahkan Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS/surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat;
- Menyerahkan Surat keterangan nilai prestasi disertai Piagam Penghargaan Asli dan/atau foto copy yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang dan memperlihatkan sertifikat/ penghargaan asli;
- Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran;
- Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/Walimurid ;
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua / Wali Calon Peserta didik, bermaterai
- Bagi calon peserta didik baru dengan alamat domisili di Kartu Keluarga (KK) bukan di Kabupaten Banyumas wajib melampirkan asli Surat Keterangan dari Sekolah Dasar (SD) dan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk walimurid/orangtua tempat calon peserta didik tinggal selama menempuh pendidikan SD di Kabupaten Banyumas ;
- Menyerahkan Berita Acara Kesepakatan Koordinat/Jarak Rumah ;
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/Walimurid serta Kartu Keluarga (KK) asli Calon Peserta didik ;
- Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan SMP negeri/swasta yang domisilinya ke sekolah diluar radius zona terdekat sekolah (lebih 10 Km untuk SMP Negeri 1 Kembaran)
- Menyerahkan fotocopy KIP, bagi yang memiliki.
- Persyaratan Pendaftaran pada jalur Di Luar Radius Zona Terdekat Sekolah (Jalur Khusus) :
- Menyerahkan Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS/surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat;
- Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran;
- Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/walimurid ;
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) ;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua / Wali Calon Peserta didik bermaterai cukup;
- Bagi calon peserta didik baru dengan alamat domisili di Kartu Keluarga (KK) bukan di Kabupaten Banyumas wajib melampirkan asli Surat Keterangan dari Sekolah Dasar (SD) dan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk walimurid/orangtua tempat calon peserta didik tinggal selama menempuh pendidikan SD di Kabupaten Banyumas ;
- Menyerahkan Berita Acara Kesepakatan Koordinat/Jarak Rumah ;
- Bagi calon peserta didik yang orangtua/walimurid ternyata sudah berpindah domisili wajib menyerahkan Surat Keterangan Pindah Domisili dari Kecamatan setempat ;
- Bagi calon peserta didik yang orang tua/wali murid terkena dampak bencana alam/sosial wajib menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/walimurid serta Kartu Keluarga (KK) asli Calon Peserta didik ;
- Menyerahkan fotocopy KIP, bagi yang memiliki.
- Bagi Calon Peserta didik baru lulusan tahun pelajaran sebelumnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) juga harus:
- Menunjukkan Ijasah SD/MI/Paket A asli;
- Menyerahkan Surat keterangan hasil Ujian Sekolah/Madrasah berstandar Nasional;
- MEKANISME PENDAFTARAN BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU DARI LUAR KABUPATEN BANYUMAS
- Bagi Calon Peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas wajib melakukan Pra Pendaftaran (Pendataan) untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas/Sekolah Penyelenggara PPDB Online;
- Prosedur pendaftaran Calon Peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas sama dengan proses pendaftaran Calon Peserta didik baru yang berasal dari Kabupaten Banyumas dengan membawa nomor peserta US/UN dan melampirkan :
- Tanda bukti Pra Pendaftaran;
- Ijazah dan atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat.
- Surat keterangan nilai prestasi disertai Piagam Penghargaan Asli dan/atau foto copy yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki) ;
- Pas foto terbaru calon peserta didik baru ukuran 3 x 4 cm hitam putih/berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Pindah/Melanjutkan Sekolah di SMP Kabupaten Banyumas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

